Ini Reaksi KLHK Terhadap Vonis untuk Pembunuh Harimau di Riau 

Ini Reaksi KLHK Terhadap Vonis untuk Pembunuh Harimau di Riau 

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Riau, memvonis pembunuh harimau Sumatra, Falalini Halawah dengan hukuman 3 tahun penjara. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghormati putusan tersebut.

"Pertama-tama kami menghormati Putusan Pengadilan Negeri Rengat, karena majelis menetapkan terdakwa (Falalini) bersalah melakukan tindak pidana," kata Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi saat dimintai tanggapan, Jumat (1/3/2019).

Meskipun demikian, KLHK sebetulnya berharap para pembunuh harimau seperti Falalini diberikan vonis maksimal. 


"Tetapi harapan kami bahwa putusan yang maksimal dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kegiatan perburuan satwa liar dilindungi Undang-undang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Falalini dinyatakan terbukti membunuh harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae). Dia dinyatakan melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, hukuman pidana maksimal bagi pelanggar Pasal 40 ayat (2) yakni 5 tahun. Sedangkan hukuman maksimal dendanya Rp 100 juta.

Vonis Falalini dibacakan di PN Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (27/2) malam. Selain pidana 3 tahun penjara, hakim menjatuhkan hukuman denda kepada pria 41 tahun asal Nias, Sumatera Utara, tersebut sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.